KBS – RUU Ketenagakerjaan Indonesia resmi masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026.
Komisi IX DPR RI telah menggelar Rapat Panja RUU Ketenagakerjaan pertama bersama setidaknya 20 serikat/konfederasi pekerja/buruh yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/9) sebagai langkah awal pembahasan beleid ini.
Serikat pekerja atau buruh mendorong nilai keadilan perlu menjadi pertimbangan penting bagi pembuat kebijakan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan, termasuk di Indonesia.
Saat ini, di banyak negara, UU Ketenagakerjaan tidak menguntungkan pekerja dan tidak sejalan dengan konvensi ILO atau Organisasi Buruh Internasional.
Buruh menilai reformasi UU Ketenagakerjaan perlu juga membahas sejumlah isu yang dekat dengan pekerja, seperti pembatasan dan/atau penghapusan pekerja alih daya (outsourcing), perlindungan pekerja rentan, hingga upah yang layak agar pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan baik termasuk menabung.
Posisi buruh di Indonesia harus in line dengan hukum internasional. Dan serikat pekerja diberi kebebasan memperjuangkan keadilan pekerja.
RUU Ketenagakerjaan juga harus bisa mengkalkulasi pengupahan pekerja berdasarkan realita dan data yang transparan. Penghitungan upah harus berdasarkan realita, bukan asumsi.
Harus pula ada partisipasi dari serikat buruh secara demokratis dalam penetapan upah, dan juga dengan dunia usaha. Dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan ini, harus memastikan suara pekerja terdengar.