• Home
  • Publikasi
    • Artikel & Berita
    • Jurnal Penelitian & Riset
    • Peraturan & Rancangan Peraturan
    • Program
  • Tentang Kami
    • Tentang KBS, Visi-Misi & Struktur Organisasi
    • Koalisi
    • Galeri Foto
  • Kontak Kami
  • Panel Aduan
Menu
  • Home
  • Publikasi
    • Artikel & Berita
    • Jurnal Penelitian & Riset
    • Peraturan & Rancangan Peraturan
    • Program
  • Tentang Kami
    • Tentang KBS, Visi-Misi & Struktur Organisasi
    • Koalisi
    • Galeri Foto
  • Kontak Kami
  • Panel Aduan
  • Home
  • Publikasi
    • Artikel & Berita
    • Jurnal Penelitian & Riset
    • Peraturan & Rancangan Peraturan
    • Program
  • Tentang Kami
    • Tentang KBS, Visi-Misi & Struktur Organisasi
    • Koalisi
    • Galeri Foto
  • Kontak Kami
  • Panel Aduan

Perjanjian IEU-CEPA di Industri Sawit Harus Sejahterakan Buruh

  • Berita
Pelatihan Ketenagakerjaan Buruh Perusahaan Kelapa Sawit
  • Bagikan

KBS – Implementasi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa atau Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) diklaim menjadi terobosan strategis untuk membuka kembali akses pasar sawit Indonesia yang selama ini tertahan regulasi ketat Eropa.

Produk CPO Indonesia yang dikenai tarif 8 sampai 12 persen nantinya dapat masuk ke pasar Eropa dengan tarif nyaris nol.

Produk sawit Indonesia sempat berada dalam daftar pengecualian Uni Eropa akibat isu lingkungan, tapi kini telah dimasukkan dalam cakupan IEU-CEPA dengan pembagian antara produk sawit yang aman untuk dikonsumsi (food grade) dan produk sebagai bahan bakar (fuel).

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie memproyeksikan ekspor minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dapat meningkat pesat berkat implementasi Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).

Perjanjian yang rencananya diresmikan pada September 2025 mendatang tersebut dapat menjadi pembuka jalan bagi industri kelapa sawit nasional. Namun, belum dapat memastikan berapa persen potensi peningkatan ekspor CPO ke Eropa berkat perjanjian dagang tersebut.

Tetapi yang perlu diingat adalah, perjanjian ini harus berdampak bagi kesejahteraan buruh sawit, bahkan memegaskan komitmen pemenuhan hak azasi manusia dan patuh terhadap aturan ketenagakerjaann serta keselamatan kerja di perkebunan.

Perjanjian perdagangan, harus dipandang sebagai jalan agar tata kelola industri sawit nasional patuh pada berbagai regulasi yang ada, bukan untuk diakali bahkan diabaikan dengan target pemehuhan pasar eropa yang diyakini bakal meningkat.

Ketiadaan tarif yang diberlakukan, bisa dijadikan sebagai dana yang dialokasikan untuk peningkatan sumber daya manusia buruh sawit dan berbagai insentif peningkatan kesejahteraan buruh di industri sawit nasional.

  • Penulis

admin@koalisiburuhsawit.org

  • Home /
  • Berita /
  • Perjanjian IEU-CEPA di Industri Sawit Harus Sejahterakan Buruh
  • Bagikan

Peraturan

UU Nomor 40 Tahun 2004 5
UU Nomor 40 Tahun 2004
UU Nomor 13 Tahun 2003 4
UU Nomor 13 Tahun 2003
UU Bandan Penyelenggara Jaminan Sosial 3
UU Bandan Penyelenggara Jaminan Sosial
Perpres Nomor 36 Tahun 2023 2
Perpres Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan 1
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Rancangan Peraturan

RUU Tentang Komoditas Strategis JPG
RUU Tentang Komoditas Strategis
RUU CIPTA KERJA JPG
RUU Cipta Kerja
Pemaparan Koordinator Buruh Sawit, Atas RUU PBS dan NA PBS
KBS Goes to Campus, berbagi pandangan dalam legal drafting NA dan RUU PBS Campus Atmajaya

Publikasi

  • Jurnal & Penelitian
  • Peraturan & Rancangan Peraturan
  • Artikel
  • Berita
  • KebijakanPrivasi

Tentang Kami

  • Tentang KBS
  • Program
  • Koalisi
  • Galeri

Follow KBS

  • facebook
  • x
  • instagram

© Copyright Koalisi Buruh Sawit 2025. All Right Reserved.