• Home
  • Publikasi
    • Artikel & Berita
    • Jurnal Penelitian & Riset
    • Peraturan & Rancangan Peraturan
    • Program
  • Tentang Kami
    • Tentang KBS, Visi-Misi & Struktur Organisasi
    • Koalisi
    • Galeri Foto
  • Kontak Kami
  • Panel Aduan
Menu
  • Home
  • Publikasi
    • Artikel & Berita
    • Jurnal Penelitian & Riset
    • Peraturan & Rancangan Peraturan
    • Program
  • Tentang Kami
    • Tentang KBS, Visi-Misi & Struktur Organisasi
    • Koalisi
    • Galeri Foto
  • Kontak Kami
  • Panel Aduan
  • Home
  • Publikasi
    • Artikel & Berita
    • Jurnal Penelitian & Riset
    • Peraturan & Rancangan Peraturan
    • Program
  • Tentang Kami
    • Tentang KBS, Visi-Misi & Struktur Organisasi
    • Koalisi
    • Galeri Foto
  • Kontak Kami
  • Panel Aduan

Suara Buruh Harus Didengar Dalam Revisi RUU Ketenagakerjaan, Pengupahan Berdasarkan Realita dan Data

  • Berita
Audensi Gebraks
  • Bagikan

KBS – RUU Ketenagakerjaan Indonesia resmi masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026.

Komisi IX DPR RI telah menggelar Rapat Panja RUU Ketenagakerjaan pertama bersama setidaknya 20 serikat/konfederasi pekerja/buruh yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/9) sebagai langkah awal pembahasan beleid ini.

Serikat pekerja atau buruh mendorong nilai keadilan perlu menjadi pertimbangan penting bagi pembuat kebijakan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan, termasuk di Indonesia.

Saat ini, di banyak negara, UU Ketenagakerjaan tidak menguntungkan pekerja dan tidak sejalan dengan konvensi ILO atau Organisasi Buruh Internasional.

Buruh menilai reformasi UU Ketenagakerjaan perlu juga membahas sejumlah isu yang dekat dengan pekerja, seperti pembatasan dan/atau penghapusan pekerja alih daya (outsourcing), perlindungan pekerja rentan, hingga upah yang layak agar pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan baik termasuk menabung.

Posisi buruh di Indonesia harus in line dengan hukum internasional. Dan serikat pekerja diberi kebebasan memperjuangkan keadilan pekerja.

RUU Ketenagakerjaan juga harus bisa mengkalkulasi pengupahan pekerja berdasarkan realita dan data yang transparan. Penghitungan upah harus berdasarkan realita, bukan asumsi.

Harus pula ada partisipasi dari serikat buruh secara demokratis dalam penetapan upah, dan juga dengan dunia usaha. Dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan ini, harus memastikan suara pekerja terdengar.

  • Penulis

admin@koalisiburuhsawit.org

  • Home /
  • Berita /
  • Suara Buruh Harus Didengar Dalam Revisi RUU Ketenagakerjaan, Pengupahan Berdasarkan Realita dan Data
  • Bagikan

Peraturan

UU Nomor 40 Tahun 2004 5
UU Nomor 40 Tahun 2004
UU Nomor 13 Tahun 2003 4
UU Nomor 13 Tahun 2003
UU Bandan Penyelenggara Jaminan Sosial 3
UU Bandan Penyelenggara Jaminan Sosial
Perpres Nomor 36 Tahun 2023 2
Perpres Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan 1
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Rancangan Peraturan

RUU Tentang Komoditas Strategis JPG
RUU Tentang Komoditas Strategis
RUU CIPTA KERJA JPG
RUU Cipta Kerja
Pemaparan Koordinator Buruh Sawit, Atas RUU PBS dan NA PBS
KBS Goes to Campus, berbagi pandangan dalam legal drafting NA dan RUU PBS Campus Atmajaya

Publikasi

  • Jurnal & Penelitian
  • Peraturan & Rancangan Peraturan
  • Artikel
  • Berita
  • KebijakanPrivasi

Tentang Kami

  • Tentang KBS
  • Program
  • Koalisi
  • Galeri

Follow KBS

  • facebook
  • x
  • instagram

© Copyright Koalisi Buruh Sawit 2025. All Right Reserved.