Ruang kelas hukum perburuhan pada hari Rabu 15 April 2026, di Fakultaas Hukum Unika Atmajaya mahasiswa serius memperhatikan paparan dari Bapak Ismet Inoni selaku koordinator Koalisi Buruh Sawit bersama rekan-rekan Sekertariat Nasional KBS, yang mana kelas perburuhan ini salah satu mata kuliah yang di ampu Bapak Dr. Surya Tjandra, S.H., LL.M. yang memberikan ruang belajar untuk membahas dan mengupas RUU Perlindungan Buruh Sawit (PBS) beserta naskah akademi yang di buat dan di susun Koalisi Buruh Sawit.

Pemaparan materi di mulai dari alasan mendasar pendorong terlahirnya Rancangan Undang-undang Perlindungan Buruh Sawit, tantangan dan tujuan RUU ini di bentuk, semua mahasiswa memandang cukup begitu rumit dan beratnya beban kerja buruh di industri sawit, dan resiko ancaman bahaya agrokimia bagi buruh perawatan yang selama ini di penuhi pekerja perempuan yang hampir semua setatus buruhnya sebagai PKWT dengan pembayaran satuan hasil, di tambah besarnya target kerja yang memaksa buruh sawit di bagian pemanen harus menambah bantuan tenaga kerja extra di luar hubungan kerja dengan perusahaan, tidak jarang koalisi buruh sawit mendapatkan laporan aduan dan temuan di lapangan masih sering terjadi pekerja anak dan pekerja siluman (Pekerja tanpa setatus kerja), mereka terikat hanya dengan pekerja yang mengajak mereka, dan mereka tidak menerima upah secara langsung dari perusahaan, di tambah secara geografis lokasi dan medan kerja di industri sawit ini begitu sangat luar, yang beresiko rentan terjadi pelecehan seksual dan kecelakaan kerja yang tidak di ketahui oleh rekan kerja lainnya karena satu pekerja dan pekerja lainnya cukup jauh wilayah dan tempat kerjanya, tidak jarang koalisi buruh sawit menemukan kasus buruh di serang binatang buas, buruh cedera fatal karna tidak tertangani dengan segera, dan bahkan terjadi pemerkosaan terhadap buruh perempuan di kebun sawit tempat mereka bekerja.
dalam beberapa bagian RUU PBS mencoba mendorong untuk bisa berlaku pembebas tugasan bagi pengurus serikat karna melihat sistem pengawas di lapangan terhadap buruh tidak begitu bisa menjangkau luasan area yang ada, dengan adanya pembebas tugasan pengurus serikat di perkebunan bisa membantu lebih cepat ketika ada anggota terjadi kecelakaan serius di tempat kerja, dan ketika terjadi perselisihan hubungan isdustrial pengurus bisa lebih terfocus dan sigap dalam medampingi dan menangani kasus tersebut, mengingat itu tugas pengurus serikat pekerja.