KBS – Ombudsman menyelesaikan kajian sistemik terhadap tata kelola industri kelapa sawit di Indonesia sebagai dasar dalam mendorong berbagai langkah pencegahan dan pemberantasan malaadministrasi, khususnya pada sektor pelayanan publik sawit.
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan tugas utama Ombudsman adalah melakukan pencegahan dan penanganan malaadministrasi, sehingga pihaknya bekerja berdasarkan fakta dan indikator yang terukur, bukan spekulasi.
“Untuk menyatakan adanya malaadministrasi, kami harus memastikan adanya penyalahgunaan wewenang, pelanggaran hukum, atau kerugian masyarakat,” kata Yeka saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Hasil pengawasan Ombudsman kerap menghasilkan tindakan korektif dan saran bersifat wajib, yang sering digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum serta sebagai dasar untuk memperkuat tata kelola lembaga pelayanan publik.
Dalam diskusi tersebut, IPOSS menyampaikan sejumlah hasil dan rencana riset strategis, termasuk pemetaan asal-usul industri sawit, serta inovasi pengelolaan limbah sawit menjadi bahan bakar pesawat (Palm Oil Mill Effluent/POME), mencontoh langkah yang telah dilakukan Malaysia.
Direktur IPOSS Nanang Hendarsah menjelaskan, ada tantangan besar dalam mendorong industri sawit agar lebih berkelanjutan dan berdampak secara nasional.
“Salah satu fokus kami saat ini adalah membangun sistem data sawit yang menyeluruh serta mengatasi tumpang tindih regulasi yang membingungkan pelaku industri dan petani,” ungkap Nanang.
Ia menyoroti pentingnya aspek komunikasi publik industri sawit, mengingat masih kuatnya stigma negatif yang memengaruhi persepsi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Peningkatan literasi publik terhadap kontribusi industri sawit dan dampaknya terhadap lingkungan harus menjadi bagian dari strategi nasional,” katanya dikutip Antara.