KBS – Serikat Buruh Sawit Kotabaru yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh Sawit Kalimantan (Serbusaka) Kalimantan Selatan bersama Serikat Pekerja ITP Tarjun dan Serikat Pekerja Misaja Kotabaru menggagas dan melaksanakan rapat konsolidasi awal untuk Advokasi Upah Buruh Kalimantan Selatan.
Rapat konsolidasi ini menyepakati dan membentuk payung gerakan advokasi buruh lintas sektor dalam wadah Serikat Buruh Kalimantan Selatan (Serbu Kalsel) sebagai rumah kolaborasi untuk melakukan pengawalan penetapan upah dengan berbagai rencana kegiatan seperti seminar pengupahan, survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan aksi buruh.
Dalam rangka mengawal penetapan upah Kalimantan Selatan Tahun 2026, Serbu Kalsel akan dipimpin oleh Komite Advokasi Upah dengan Hatijah (SP ITP Tarjun) sebagai Ketua, Rutqi (FSP Minamas Pamukan) sebagai Wakil Ketua, Jaini (SP Refinery Smart Tarjun) sebagai Sekretaris, Debora
Simanullang (FSP-BUN Rajawali EHP) sebagai Wakil Sekretaris dan Dwi Pratikto (FSP SPP-SPSI Kotabaru) sebagai Bendahara. Komite ini juga diperkuat oleh anggota perwakilan dari berbagai serikat, antara lain Bambang Santoso, Yohanes Mustamu, Hasan, Fitri, Syamsuri, dan Darman Panjaitan.
Pada pertemuan konsolidasi tersebut, Aliansi Serbusaka Kalsel menegaskan komitmennya menjadi garda terdepan mendukung Serbu Kalsel menjalankan advokasi penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Selatan tahun 2026 untuk sektor kelapa sawit.
Aliansi Serbusaka Kalsel yang terdiri dari FSP Minamas ASD, FSP Minamas Pamukan, FSP-BUN Rajawali EHP, FSPM Sinarmas Kalsel, FSP SPP-SPSI Kotabaru, FSP Minamas Gunung Aru, serta Serikat Pekerja Refinery Smart Tarjun, berkomitmen menjalin sinergi dan kolaborasi dengan SP ITP Tarjun dan SP Misaja Kotabaru.
Kolaborasi ini bertujuan untuk mengawal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kalimantan Selatan pada tahun 2026. (HH)