KBS – Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) mengajukan berbagai isu terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketenagakerjaan.
KSP-PB menyerahkan naskah yang berisi pokok-pokok pemikiran, acuan, dan masukan untuk DPR RI guna membahas RUU Ketenagakerjaan.
DPR RI dan Pemerintah diharapkan untuk mengatur rasio upah antara buruh dengan manajer hingga direksi, dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan.
Rasio upah terendah dan tertinggi harus dibuat perbandingannya agar mencegah kesenjangan upah yang sangat jauh antara buruh di level terbawah dan bosnya.
Saat ini, rakyat pun selalu menyoroti soal ketimpangan upah.
Negara-negara lain pun sudah memberlakukan rasio upah dengan perbandingan. Karena ketimpangan upah yang terjadi sangat jauh antara buruh dan bosnya.
Selain itu, RUU itu mengatur agar pesangon juga diberikan kepada pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT). Menurut dia, pekerja dengan kategori itu juga sama-sama mengabdi dengan kurun waktu sekian lama.
Masukan dari KSP-PB tersebut bisa memperkaya kajian-kajian yang sudah dilakukan, sehingga nanti pada saatnya pemerintah memberikan masukan terhadap RUU-nya.