KBS – Ketentuan terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus. Namun, bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan jumlah penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun ini turun sekitar 1 juta orang dari target awal. Yassierli menyebutkan, sebelumnya pemerintah menargetkan 17,3 juta orang pekerja yang akan menerima insentif ini.
Namun, setelah melakukan verifikasi, ternyata terdapat 16 juta orang pekerja yang laik mendapatkan BSU pada tahun 2025. “Setelah sudah kita verifikasi, ternyata (jumlah pekerja yang laik mendapatkan BSU) adalah sekitar 16 juta (orang). Saya lupa persisnya berapa,” ujarnya.
Realisasi distribusi BSU telah mencapai lebih dari 85 persen dari total target penerima manfaat per pertengahan Juli 2025. Terdapat kendala penyaluran, terutama yang dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Pemerintah akan menggenjot percepatan penyaluran bantuan tersebut.