KBS – Laman resmi Gedung Putih melansir AS dan Indonesia telah menyepakati kerangka kerja Agreement on Reciprocal Trade sebagai upaya memperkuat hubungan ekonomi bilateral kedua negara.
Dalam perjanjian tersebut, Indonesia disebut akan menghapus sekitar 99 persen hambatan tarif untuk berbagai produk industri dan pertanian asal AS.
Sebagai imbalannya, AS akan menetapkan tarif timbal balik sebesar 19 persen untuk produk asal Indonesia dan membuka peluang pengurangan tarif lebih lanjut terhadap komoditas yang tidak tersedia atau tidak diproduksi secara domestik di AS.
Pemerintah Indonesia terus melanjutkan proses negosiasi dengan Amerika Serikat (AS) untuk menekan tarif impor sejumlah komoditas strategis nasional di bawah 19 persen hingga 0 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sejumlah produk yang sedang diajukan dalam negosiasi tarif tersebut mencakup komoditas sumber daya alam yang tidak dapat diproduksi oleh AS.
“Produk-produk itu antara lain kelapa sawit, kopi, kakao, produk agro, dan juga produk mineral lainnya termasuk juga komponen pesawat terbang dan juga komponen daripada produk industri di kawasan industri tertentu seperti di free trade zone,” ujar Airlangga.
Meski saat ini AS telah menerapkan tarif impor 19 persen terhadap produk asal Indonesia, masih terdapat ruang negosiasi untuk penurunan tarif terhadap sejumlah produk yang dinilai strategis dan tidak bersaing langsung dengan industri domestik AS.
Airlangga mengungkapkan, AS juga memperhatikan perlakuan tarif dari mitra dagang lain seperti Uni Eropa, yang melalui perjanjian Indonesia—European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) telah memberikan tarif 0 persen untuk minyak kelapa sawit mentah (CPO) asal Indonesia.
“Amerika juga melihat bahwa Eropa memberikan kita CPO itu 0 persen dalam IEU-CEPA, jadi beberapa itu menjadi tolok ukur,” katanya.