KBS- Pemerintah resmi mengumumkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpkeharin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, telah diputuskan bahwa jumlah hari libur nasional pada 2026 sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.
Koalisi Buruh Sawit menilai, keberadaan libur dan cuti bersama, bisa mendorong kesehatan buruh serta menghindari buruh dari praktik kerja ekspoitatif.
Selain itu, cuti bersama bisa digunakan buruh untuk mempeerat keharmonisan keluarga dengan liburan bareng dan tidak terus menerus menghabiskan waktu dengan bekerja.
Dengan demikian, total hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2026 adalah 25 hari.
Berikut rincian lengkapnya.
Hari libur nasional
1 Januari: Tahun Baru 2026
16 Januari: Isra Mikraj
17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
19 Maret: Hari Suci Nyepi
21–22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
3 April: Wafat Yesus Kristus
5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei: Hari Buruh Internasional
14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
31 Mei: Hari Raya Waisak
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
16 Juni: 1 Muharram 1448 Hijriah
17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI
25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Natal
Cuti bersama
2 Januari: Cuti Bersama Tahun Baru 2026
18 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
20, 23–24 Maret: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
15 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
28 Mei: Cuti Bersama Idul Adha 1447 Hijriah
24 Desember: Cuti Bersama Hari Natal