KBS – Meja Bundar Minyak Sawit Berkelanjutan (RSPO) didirikan pada 8 April 2004 berdasarkan Pasal Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Swiss dengan struktur tata kelola yang menjamin representasi yang adil bagi seluruh pemangku kepentingan di seluruh rantai pasok.
Prinsip dan Kriteria (P&C) RSPO 2024 dan Standar Petani Swadaya (ISH) RSPO telah disahkan pada 13 November 2024.
Standar baru ini berlaku segera, Namun, para anggota memiliki masa transisi selama satu tahun sejak tanggal adopsi untuk menerapkan standar baru tersebut.
Sesuai dengan Bagian 9 dari Prosedur Operasi Standar (SOP) Tinjauan Penetapan Standar 2020, Interpretasi Nasional harus dikembangkan dan disahkan oleh Komite Tetap Standar (SSC) dalam waktu 12 bulan sejak tanggal pengesahan atau paling lambat 12 November 2025.
Koalisi Buruh Sawit (KBS) terus mendorong penerapan prinsip dan kriteria dalam sertifikasi perusahaan terkait keberlanjutan.
KBS berharap penerapan prinsif dan kriteria ini bisa dijalankan secara optimal, teruma terkait kesejahteraan dan keselamatan buruh pekerbunan sawit di Indonesia.
Pemenuhan hak azasi manusia dalam praktik perkebunan harus menjadi agenda Utama dalam setiap proses sertifikasi perkebunan. Pemenuhan ini, menjadi salah satu cara agar buruh sawit terlindungin baik secara jam kerja, upah, serta berbagai perlindungan lainnya seperti keselamatan kerja, kesehatan dan bahkan untuk pengembangan diri.
KBS memandang, sudah selayaknya, lembaga seperti RSPO, ISPO dan lembaga yang menerapkan standar sertifikasi untuk memantau pemberian upah buruh sawit secara berkalan. Bahkan, keberadaan serikat pekerja, harus juga menjadi bahan evaluasi.
‘Keberadaan dan kebebasan membuat serikat pekerja di perusahaan perkebunan sawit, cermin jiga perusahaan itu patuh pada segala aspek yang mendukung kesejahteraan buruh. serikat pekerja harus dipandang sebagai mitra perusahaan untuk menajukan perusahaan secara kersama,’ ujar Ketua KBS Ismet Inoni.
KBS, kata ia, terus melakukan berbagai upaya dialog, masukan serta kritik terhadap berbagai prinsif dan kriteria dalam proses sertifikasi agar bisa mengakomodir kebutuhan dan keinginan buruh perkebunan kelapa sawit.