KBS – Konfederasi Serikat Buruh Sawit Kalimantan (K-Serbusaka) mendatangi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kalimantan Selatan di Kotabaru, 6 Oktober 2025.
Dalam pertemuan itu, DPRD sepakat untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan menjadi Perda inisiatif yang akan diusulkan di tahun 2025 dan akan dikomunikasikan dengan Biro Provinsi Kalsel.
Selain itu, Dewan Pengupahan akan ditambahkan dari pihak buruh dan akan dibahas lebih lanjut oleh Disnakertrans.
Ketua DPRD Kotabaru Suwanti menyatakan, apabila tidak bisa dijadikan Perda dan bila tidak bertentangan dengan aturan di atasnya, maka DPRD akan merevisi Perda Nomor 9 tahun 2025 yang akan disesuaikan dengan poin-poin masukan dari K-Serbusaka.
Dalam RDPU, K-Serbusaka menyuarakan kembali empat masukan utama, antara lain: