KBS – Presiden RI Prabowo Subianto direcanakan mengumumkan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN). Dewan ini diklaim memiliki nomenklatur setara dengan kementerian maupun Lembaga.
Setelah DKBN tersebut terbentuk nantinya akan membentuk Satgas Pencegahan PHK. Di mana, dalam dewan ini bakal dipilih enam tokoh buruh.
Selain itu, diusulkan pimpinan serikat buruh bisa menjadi penasihat dalam DKBN, namun tidak sebagai pejabat negara.
Keberadaan DKBN ini harus memberikan manfaat pada buruh. Lembaga tersebut bisa memberikan masukan dan menguatan kebijakan-kebijakan pro buruh., termasuk revisi undang undang Ketenagakerjaan, serta revisi perhitungan upah minimum.
Beberapa hal yang harus jadi perhatian adalah terkait upah, alih daya, tenaga kontrak, keselamatan kerja, pemutusan hubungan termasuk peningkatakan kapasitas buruh.
Dewan harus bisa mengakomodir semua masukan dari para pemangku kepentingan isu perburuhan dan membuat ramuan yang bisa menyejahterakan buruh di Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) yang sempat diungkapkan oleh Presiden saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Jakarta pada 1 Mei 2025.