KBS – Serikat Pekerja mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.
Kenaikan tersebut sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, kenaikan upah minimum diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Dalam hitungan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), akumulasi nilai inflasi Oktober 2024 sampai September 2025 diperkirakan sebesar 3,23 persen.
Sementara, akumulasi pertumbuhan ekonomi dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai September 2025 berkisar 5,1 persen sampai 5,2 persen. Sedangkan indeks tertentu yang diusulkan adalah 1,0 sampai 1,4 persen. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan masih akan mengkaji permintaan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja sebesar 8,5 sampai 10,5 persen pada 2026.
Pemerintah menegaskan, pertimbangan dan mekanisme yang sesuai untuk mencapai keputusan terkait besaran kenaikan UMP tahun depan dan mempertimbangkan banyak faktor. Pembahasan kenaikan upah ini, nanti mekanismenya melalui LKS Tripnas (Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional), lalu dilanjutkan didengan tahapan tahapan berikutnya.
Koalisi Burih Sawit Indonesia menilai, penetapan upah harus melihat pada putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, kenaikan upah 10,5 persen sangat wajar mengingat kebutuhan yang mengalami lonjakan. Bahkan, kondisi pekerja saat ini masih jauh dari layak atau sejahtera.