• Home
  • Publikasi
    • Artikel & Berita
    • Jurnal Penelitian & Riset
    • Peraturan & Rancangan Peraturan
    • Program
  • Tentang Kami
    • Tentang KBS, Visi-Misi & Struktur Organisasi
    • Koalisi
    • Galeri Foto
  • Kontak Kami
  • Panel Aduan
Menu
  • Home
  • Publikasi
    • Artikel & Berita
    • Jurnal Penelitian & Riset
    • Peraturan & Rancangan Peraturan
    • Program
  • Tentang Kami
    • Tentang KBS, Visi-Misi & Struktur Organisasi
    • Koalisi
    • Galeri Foto
  • Kontak Kami
  • Panel Aduan
  • Home
  • Publikasi
    • Artikel & Berita
    • Jurnal Penelitian & Riset
    • Peraturan & Rancangan Peraturan
    • Program
  • Tentang Kami
    • Tentang KBS, Visi-Misi & Struktur Organisasi
    • Koalisi
    • Galeri Foto
  • Kontak Kami
  • Panel Aduan

Kecelakaan Kerja di Perkebunan Sawit Meningkat, Buruh Desak Reformasi K3

  • Berita
  • Bagikan

KBS – Permasalahan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di sektor perkebunan sawit Kalimantan Selatan masih menjadi kekhawatiran utama ribuan pekerja.

Estimasi nasional terbaru menunjukkan bahwa setiap tahun hingga 7.000 kasus kecelakaan kerja di perkebunan sawit wilayah ini.

Konfederasi Serikat Buruh Sawit Kalimantan (K-Serbusaka) menegaskan, angka tersebut meliputi insiden ringan hingga berat, namun jumlah riil diduga lebih tinggi karena banyak kejadian yang tidak didokumentasikan secara resmi, mencerminkan lemahnya sistem pelaporan internal perusahaan.

Dampak lain yang tak kalah serius adalah tingginya penyakit akibat kerja pada buruh sawit. Para pemanen dan pengangkut tandan buah segar menghadapi risiko gangguan tulang dan otot (musculoskeletal disorders/MSDs) karena beban kerja fisik yang berat dan berulang.

Pekerja unit penyemprotan dan pemupukan juga berada dalam ancaman besar karena paparan pestisida dan pupuk kimia berbahaya. Akibatnya, banyak buruh mengalami gangguan pernapasan, iritasi kulit, masalah kesehatan mata, bahkan kerusakan organ dan risiko kanker.

Hingga kini masih banyak ditemukan pekerja perempuan hamil yang tetap ditugaskan di unit penyemprotan, padahal jelas hal tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan ibu dan janin.

Secara nasional, terdapat sekitar 370.000 kasus kecelakaan kerja di seluruh sektor, dengan perkebunan menyumbang hingga 60,5% atau sekitar 224.000 klaim.

Di Kalimantan Selatan, tegas Konfederasi Serikat Buruh Sawit Kalimantan (K-Serbusaka), dengan luas perkebunan sawit mencapai 427.000–497.000 hektare atau 2,5–3% dari total nasional, estimasi kasus kecelakaan kerja bisa mencapai 7.000 per tahun.

Studi lapangan Serbusaka pada 2025, mencatat lebih dari 70% pemanen sawit mengalami gejala gangguan tulang dan otot. Sementara itu, pekerja penyemprot yang tidak menerima alat pelindung diri (APD) memadai berada pada risiko tinggi terkena penyakit kulit dan pernapasan

Buruh sawit mendesak adanya reformasi menyeluruh terhadap sistem pencatatan, pelaporan dan penanganan kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja di setiap perusahaan. Mereka menuntut keterbukaan data agar seluruh kasus terangkum dan segera mendapat penanganan.

Selain itu, perusahaan diminta menyediakan APD berkualitas sesuai standar internasional bagi seluruh pekerja—khususnya di divisi penyemprotan dan pemupukan—serta rutin mengadakan pelatihan K3 dan pemeriksaan kesehatan berkala setiap 6–12 bulan.

Infrastruktur seperti jalan untuk memudahkan akses dan fasilitas ambulans di lingkungan perkebunan dinilai sangat penting untuk mencegah dan merespons kecelakaan dengan cepat.

Industri sawit yang berkelanjutan tidak bisa hanya bicara soal sertifikasi ekspor. Keberlanjutan sejati dimulai dari perlindungan nyawa dan kesehatan buruh sawit

 

  • Penulis

admin@koalisiburuhsawit.org

  • Home /
  • Berita /
  • Kecelakaan Kerja di Perkebunan Sawit Meningkat, Buruh Desak Reformasi K3
  • Bagikan

Peraturan

UU Nomor 40 Tahun 2004 5
UU Nomor 40 Tahun 2004
UU Nomor 13 Tahun 2003 4
UU Nomor 13 Tahun 2003
UU Bandan Penyelenggara Jaminan Sosial 3
UU Bandan Penyelenggara Jaminan Sosial
Perpres Nomor 36 Tahun 2023 2
Perpres Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan 1
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Rancangan Peraturan

RUU Tentang Komoditas Strategis JPG
RUU Tentang Komoditas Strategis
RUU CIPTA KERJA JPG
RUU Cipta Kerja
Pemaparan Koordinator Buruh Sawit, Atas RUU PBS dan NA PBS
KBS Goes to Campus, berbagi pandangan dalam legal drafting NA dan RUU PBS Campus Atmajaya

Publikasi

  • Jurnal & Penelitian
  • Peraturan & Rancangan Peraturan
  • Artikel
  • Berita
  • KebijakanPrivasi

Tentang Kami

  • Tentang KBS
  • Program
  • Koalisi
  • Galeri

Follow KBS

  • facebook
  • x
  • instagram

© Copyright Koalisi Buruh Sawit 2025. All Right Reserved.