• Home
  • Publikasi
    • Artikel & Berita
    • Jurnal Penelitian & Riset
    • Peraturan & Rancangan Peraturan
    • Program
  • Tentang Kami
    • Tentang KBS, Visi-Misi & Struktur Organisasi
    • Koalisi
    • Galeri Foto
  • Kontak Kami
  • Panel Aduan
Menu
  • Home
  • Publikasi
    • Artikel & Berita
    • Jurnal Penelitian & Riset
    • Peraturan & Rancangan Peraturan
    • Program
  • Tentang Kami
    • Tentang KBS, Visi-Misi & Struktur Organisasi
    • Koalisi
    • Galeri Foto
  • Kontak Kami
  • Panel Aduan
  • Home
  • Publikasi
    • Artikel & Berita
    • Jurnal Penelitian & Riset
    • Peraturan & Rancangan Peraturan
    • Program
  • Tentang Kami
    • Tentang KBS, Visi-Misi & Struktur Organisasi
    • Koalisi
    • Galeri Foto
  • Kontak Kami
  • Panel Aduan

Harapan yang di nantikan, Jeritan Buruh Sawit yang Lumpuh Cacat fungsi insiden Kecelakaan Kerja

  • Advokasi, Berita
  • Bagikan

Rabu, 20 Mei 2026 Koalisi buruh sawit mendapatkan pesan dari Ibu Nurlela yang mengucapkan banyak terimakasih berulang-ulang kali kepada seluruh staff dan jejaring KBS yang selama ini membantu suami beliau dalam menuntut haknya, berupa uang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ke perusahaan dan BPJS-TK yang mana beliau sampaikan bahwa uang yang selama ini di tunggu-tunggu sudah mereka terima, sebelumnya Nurlela adalah seorang buruh perkebunan kelapa sawit di salah satu perusahaan kebun sawit di Kalimantan Tengah sebagai tenaga pengutip brondolan satu tahun yang lalu, bersama suaminya Supriadi yang juga bekerja sebagai pemanen di perkebunan sawit yang sama, Nurlela dan suaminya terdorong untuk menghubungi Koalisi Buruh Sawit (KBS) karena mereka berdua bingung harus mengadu kemana lagi atas apa yang sedang mereka hadapi, mereka sudah lebih satu tahun belum menerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan atas musibah yang membuat badan dan anggota tubuh Supriadi mengalami lumpuh total hanya bisa berbaring di tempat tidur sejak Kecelakaan di bulan Juni 2024 tepatnya tanggal 25 silam.

Berdasarkan cerita Nurlela dan keterangan Supriadi mereka menyampaikan bahwa mereka bekerja Seperti pekerja pemanen sawit pada umumnya Supriadi berangkat bersama istri pukul 06.00 ke lokasi kerja, yang kemudian menerima arahan untuk posisi di blok mana mereka ditugaskan untuk memanen, semua terlihat tampak normal seperti biasa sampai hingga sekitar pukul 10.25 musibah yang naas menimpa

Foto Supriadi terlentang tak berdaya di lengan Nurlela

Supriadi, dia kejatuhan satu tandan buah sawit mengenai kepala dan sebuah pelepah yang menyasar pundak supriadi sampai dia terjatuh dan tidak bisa berdiri maupun berteriak meminta bantuan, karena saat kejadian Nurlela berjarak kurang lebih 10 Meter dari supriadi, dia mengamati tidak ada gerakan tongkat pemanen (egrek) yang digunakan oleh suaminya, Nurlela mencoba mendekati ditemukan suaminya sudah dalam keadaan terlentang di tanah, secara singkat supriyadi di bawa ke klinik dan berapa kali menerima rujukan dari beberapa rumah sakit yang berada di kalimantan tengah, hasil dari pemeriksaan dan operasi diketahui beberapa ruas tulang leher supriadi patah, berdampak cacat fungsi tubuh bagian bawah leher sampai dengan kaki, selama dalam proses perawatan di pondok tempat tinggal mereka, kabar cukup memilukan terhadap Supriadi dan istri yang saat itu diketahui mereka mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh perusahaan  pada tanggal 30 September 2025 karena sudah tidak bisa bekerja (Sakit Berkepanjangan) serta istrinya yang dikabarkan kontrak sudah berakhir, dengan keadaan ekonomi yang tidak memadai bergantung dari sisa uang kompensasi serta pesangon, mereka suami istri beserta anak-anak membulatkan tekad untuk kembali ke kampung halaman pada tanggal 08 Januari 2026 karena makin lama sisa uang yang diterima akan habis dan takut tidak bisa kembali ke Tasikmalaya Jawa Barat.

 

 

Supriadi dalam masa perawatan
Foto Supriadi dalam Masa Perawatan intens di Rumah Sakit

Ketika sampai di kampung halaman pada awal Januari 2026 Koalisi Buruh Sawit mendapat aduan atas sebuah kasus kecelakaan kerja yang sudah lebih satu tahun belum menerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan, berdasarkan dari kronologi, foto kondisi dan dokumen lainnya, 4 orang tim SEKNAS dan pengawas Koalisi Buruh Sawit mencoba mengunjungi dan menghampiri supriadi beserta keluarga ke Tasikmalaya, melihat dan berbincang secara langsung dengan korban Supriadi yang hanya bisa terbaring di tempat tidur ditemani Nurlela untuk melayani kebutuhan harian Supriadi, dari rumah korban kami mencoba menghubungi anggota KBS yang ada di Kalimantan Selatan yang kebetulan masih satu grup perusahaan yang sama dengan perusahaan yang dulunya supriadi bekerja, kami mencoba untuk bisa bertukar informasi agar dapat terhubung dengan manajemen tempat supriyadi bekerja sebelum nya, dari anggota KBS di Kalimantan Selatan akhirnya bisa terhubung langsung dengan Manager Unit tempat korban bekerja sebelumnya, kita lakukan advokasi secara bertahap atas keterlambatan pembayaran jaminan kecelakaan kerja yang belum kurun diterima korban, dari keterangan yang diterima bahwa ada beberapa kelengkapan dokumen dan hasil pemeriksaan kembali dari dokter yang ditunjuk pihak BPJS Ketenagakerjaan belum terjadwal karna KBS melihat selalu ada perubahan jadwal dan agenda pengiriman berkas dan pemeriksaan serta interview kondisi korban menjadikan pembayaran JKK molor, dari saat itu KBS dengan anggotanya selalu menanyakan perkembangan Progres yang berjalan sampai tepat pada tanggal 20 Mei 2026 penantian yang cukup panjang oleh Supriadi dan keluarga akhirnya terpenuhi haknya dengan di lakukan pembayaran transfer langsung ke rekening penerima manfaat atas nama Supriadi sendiri.

Foto Kunjungan KBS ke Tasikmalaya, mengunjungi Supriadi dan Keluarga

 

Kami koalisi buruh sawit merasa turut senang dan bangga atas informasi tersebut bahwa manfaat jaminan kecelakaan kerja sudah dicairkan, mengingat kondisi ekonomi Supriadi beserta keluarga memang sangat membutuhkan banyak biaya untuk kebutuhan hidup, pendidikan anak dan perawatan Supriadi sendiri, kami mengucapkan banyak terimakasih kepada anggota dan jejaring KBS lainnya yang membantu proses advokasi kepada saudara Supriadi.

  • Penulis

admin@koalisiburuhsawit.org

  • Home /
  • Advokasi /
  • Harapan yang di nantikan, Jeritan Buruh Sawit yang Lumpuh Cacat fungsi insiden Kecelakaan Kerja
  • Bagikan

Peraturan

UU Nomor 40 Tahun 2004 5
UU Nomor 40 Tahun 2004
UU Nomor 13 Tahun 2003 4
UU Nomor 13 Tahun 2003
UU Bandan Penyelenggara Jaminan Sosial 3
UU Bandan Penyelenggara Jaminan Sosial
Perpres Nomor 36 Tahun 2023 2
Perpres Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan 1
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Rancangan Peraturan

RUU Tentang Komoditas Strategis JPG
RUU Tentang Komoditas Strategis
RUU CIPTA KERJA JPG
RUU Cipta Kerja
Pemaparan Koordinator Buruh Sawit, Atas RUU PBS dan NA PBS
KBS Goes to Campus, berbagi pandangan dalam legal drafting NA dan RUU PBS Campus Atmajaya

Publikasi

  • Jurnal & Penelitian
  • Peraturan & Rancangan Peraturan
  • Artikel
  • Berita
  • KebijakanPrivasi

Tentang Kami

  • Tentang KBS
  • Program
  • Koalisi
  • Galeri

Follow KBS

  • facebook
  • x
  • instagram

© Copyright Koalisi Buruh Sawit 2025. All Right Reserved.