• Home
  • Publikasi
    • Artikel & Berita
    • Jurnal Penelitian & Riset
    • Peraturan & Rancangan Peraturan
    • Program
  • Tentang Kami
    • Tentang KBS, Visi-Misi & Struktur Organisasi
    • Koalisi
    • Galeri Foto
  • Kontak Kami
  • Panel Aduan
Menu
  • Home
  • Publikasi
    • Artikel & Berita
    • Jurnal Penelitian & Riset
    • Peraturan & Rancangan Peraturan
    • Program
  • Tentang Kami
    • Tentang KBS, Visi-Misi & Struktur Organisasi
    • Koalisi
    • Galeri Foto
  • Kontak Kami
  • Panel Aduan
  • Home
  • Publikasi
    • Artikel & Berita
    • Jurnal Penelitian & Riset
    • Peraturan & Rancangan Peraturan
    • Program
  • Tentang Kami
    • Tentang KBS, Visi-Misi & Struktur Organisasi
    • Koalisi
    • Galeri Foto
  • Kontak Kami
  • Panel Aduan

DESAKAN KEADILAN BAGI PEKERJA PEREMPUAN TULI DENGAN HAMBATAN WICARA KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI PERUSAHAAN PERKEBUNAN PT USU, MANDAILING NATAL, SUMATERA UTARA

  • Advokasi, Berita, Kampanye Kesadaran
Gambar di buat dengan AI
  • Bagikan

Koalisi Buruh Sawit Desak Keadilan bagi EZ, Buruh PT USU yang Mengalami Kekerasan Seksual


EZ (perempuan, 20 tahun) tidak bisa berteriak. Bukan karena tidak mau. Bukan karena tidak takut. Ia seorang perempuan Tuli dengan hambatan wicara — tidak bisa mendengar, tidak bisa berbicara — yang pada suatu pagi berangkat kerja seperti biasa ke perusahaan perkebunan kelapa sawit PT USU (Mandailing Natal, Sumatera Utara), dan pulang dengan tubuh dan batin yang hancur setelah diperkosa di area kerjanya sendiri. Yang terjadi setelahnya tidak lebih baik: perusahaan diduga membungkam kasusnya, memaksa keluarganya menandatangani dokumen yang tidak mereka pahami, dan akhirnya membuat EZ tidak bekerja lagi karena trauma.

 

Gambar di buat dengan AI
Ilustrasi dibuat dengan AI

Pada minggu ini koalisi yang terdiri dari Koalisi Buruh Sawit (KBS), Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F-SERBUNDO), Trade Union Rights Centre (TURC), dan organisasi masyarakat sipil lainnya menggelar rangkaian audiensi ke berbagai lembaga dan organisasi untuk menyampaikan kasusnya. Dimulai pada tanggal 15 Juni 2026 audiensi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia); dilanjutkan tanggal 16 Juni 2026 pertemuan dengan ahli komunikasi dari Universitas Esa Unggul, Dr. Muhammad Fauzi yang didampingi Komunitas Disabilitas Tuli; dan tanggal 17 Juni 2026 dengan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Ini bukan rangkaian pertemuan seremonial belaka. Ini adalah desakan keadilan bagi EZ dan banyak lagi korban kekerasan seksual di perkebunan yang tidak bisa bicara.

 

APA YANG TERJADI PADA EZ

Pagi itu hari Rabu, 12 November 2025, EZ berangkat bersama kakak perempuannya menggunakan mobil jemputan perusahaan. Sekitar pukul 10.00 WIB, ia sedang menyemprot pestisida di area kerjanya. Dari arah belakang, seseorang datang tanpa peringatan — tangan menutup wajahnya, alat semprot direbut, tubuhnya didorong jatuh terlentang ke tanah.

Kain yang ia kenakan digunakan untuk menutup wajahnya sendiri. Kedua tangannya diikat ke belakang. Dalam kondisi tidak berdaya, tidak bisa melihat, dan tidak bisa berteriak minta tolong — ia diperkosa. Pelaku, yang menggunakan masker penutup wajah dan baju biru, kemudian kabur menggunakan sepeda motor.

Sendirian, EZ melepaskan ikatannya sendiri. Merapikan pakaiannya sendiri. Ia ditemukan rekan kerjanya saat jam makan siang — duduk, menangis, tidak mampu makan dan tidak mampu melanjutkan bekerja. Sesampainya di rumah, ia menceritakan semuanya kepada ibunya — satu-satunya orang yang ia percaya bisa mencoba memahaminya.

Dua hari setelah kejadian, tanggal 14 November 2025, dengan dukungan dari keluarga dan kerabatnya yang juga bekerja di PT USU, dan didampingi kuasa hukum dari F-SERBUNDO, EZ melaporkan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh rekan kerjanya ke Polres Mandailing Natal, Sumatera Utara. Sampai hari ini belum ada tindak lanjut nyata dari pihak Kepolisian terkait ini. Itu juga alasan akhirnya EZ harus ke Jakarta untuk memperjuangkan keadilan untuk dirinya, dan banyak perempuan korban kekerasan seksual di berbagai perkebunan kelapa sawit di Indonesia yang tidak berani bicara.

Muhammad Fauzi yang adalah juga penyandang disabilitas Tuli sempat wawancara khusus dengan EZ, dengan menggunakan pendekatan analisis gestur untuk betul-betul memahami apa yang dialaminya (catatan: EZ tidak bisa baca tulis, komunikasi hanya dengan bahasa isyarat yang hanya dipahami ibu dan kakaknya yang mengurus dari kecil), secara tegas menyatakan:

“Korban tidak bisa berteriak. Sistem tidak menyediakan cara lain untuk didengar. Dan ketika ia akhirnya bersuara

— melalui tubuhnya, melalui tangisnya, melalui gesturnya

— sistem itu pun tetap tidak mendengarnya.”

 

KEGAGALAN PERUSAHAAN DAN SISTEM

Kasus EZ bukan hanya tentang satu tindak kekerasan. Ini tentang bagaimana, setelah kekerasan itu terjadi, sistem berlapis-lapis kembali menyakitinya, yang memang memiliki kerentanan berlapis: sebagai BHL (buruh harian lepas), sebagai perempuan dengan disabilitas Tuli dengan hambatan wicara, sebagai pendatang asal Nias di Sumatera Utara. Perusahaan diduga tidak menyediakan satu pun mekanisme komunikasi yang aksesibel bagi korban Tuli — tidak ada juru bahasa isyarat, tidak ada pendamping ahli disabilitas dalam proses penanganan kasusnya.

EZ dan keluarganya diduga juga dipaksa menandatangani dokumen kronologis tanpa memahami isi maupun konsekuensi hukumnya. Terdapat pula dugaan pembiaran oleh mandor dan perusahaan yang hingga kini belum diselidiki secara serius. Puncaknya: atas perintah pihak perusahaan EZ tidak diperbolehkan bekerja lagi ditambah trauma yang dialami korban, dan dengan statusnya sebagai BHL (buruh harian lepas) bagian penyemprotan, EZ pun tidak bisa memperoleh pendapatan apa pun.

Para pendamping dari komunitas Tuli yang berkomunikasi langsung dengan EZ menegaskan: EZ tidak diam. Setiap gestur, ekspresi wajah, dan gerakan tangannya adalah kesaksian yang sah. Dalam budaya komunikasi Tuli, gestur adalah bahasa; ekspresi adalah keterangan. Semua ini adalah dokumen kebenaran yang perlu dipertimbangkan dengan saksama oleh penegak hukum. Kegagalan terbesar bukan pada EZ yang tidak bisa bercerita secara lisan. Kegagalan ada pada sistem yang tidak mau belajar cara mendengarnya. Seperti ditegaskan Muhammad Fauzi lagi:

“Kegagalan yang terjadi bukanlah kegagalan korban untuk menyampaikan apa yang dialaminya, melainkan kegagalan sistem dalam menyediakan mekanisme yang aksesibel untuk mendengar dan memahami suara korban.”

 

APA YANG KAMI TUNTUT

Hari ini tanggal 18 Juni 2026, bersamaan dengan audiensi koalisi advokasi EZ ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) , Koalisi mendesak tindakan konkret dan terukur dari seluruh pihak yang berwenang:

  1. Investigasi serius dan tuntas atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual berupa pemerkosaan terhadap EZ di lingkungan kerja perkebunan kelapa sawit, dan dugaan pembiaran oleh mandor dan pihak perusahaan PT USU.
  2. Tindak lanjut Laporan Polisi yang sudah dibuat di Polres Mandailing Natal, Sumatera Utara, dengan segera menangkap dan memproses secara hukum terduga pelaku yang sudah teridentifikasi rekan kerja EZ di PT USU, serta penyediaan segera pendamping ahli komunikasi disabilitas Tuli dalam seluruh proses hukum dan advokasi kasus ini.
  3. Peninjauan dan pembatalan dokumen yang diarahkan perusahaan yang ditandatangani korban dan keluarga tanpa pemahaman dan persetujuan yang sesungguhnya dari korban maupun keluarganya.
  4. Pemulihan seluruh hak EZ sebagai pekerja: untuk bekerja kembali kapan pun EZ merasa siap, jaminan kesehatan berkelanjutan yang mempertimbangkan disabilitasnya, dan pendampingan psikososial yang terstruktur.
  5. Perlindungan penuh dari diskriminasi, stigma, dan retaliasi dari pihak perusahaan maupun atasannya, maupun pihak lainnya, terhadap korban dan keluarganya yang adalah juga bekerja di PT USU.
  6. Penegakan nyata untuk UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, beserta seluruh peraturan pelaksana dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

Kasus EZ adalah cermin dari kegagalan sistemik yang dialami pekerja perempuan penyandang disabilitas di Indonesia. Perlindungan mereka dari kekerasan dan pelecehan di tempat kerja bukan pilihan kebijakan — ini kewajiban hukum yang tidak bisa ditawar. Koalisi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan tidak akan berhenti sebelum korban memperoleh keadilan yang sesungguhnya.


 

  • Penulis

admin@koalisiburuhsawit.org

  • Home /
  • Advokasi /
  • DESAKAN KEADILAN BAGI PEKERJA PEREMPUAN TULI DENGAN HAMBATAN WICARA KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI PERUSAHAAN PERKEBUNAN PT USU, MANDAILING NATAL, SUMATERA UTARA
  • Bagikan

Peraturan

UU Nomor 40 Tahun 2004 5
UU Nomor 40 Tahun 2004
UU Nomor 13 Tahun 2003 4
UU Nomor 13 Tahun 2003
UU Bandan Penyelenggara Jaminan Sosial 3
UU Bandan Penyelenggara Jaminan Sosial
Perpres Nomor 36 Tahun 2023 2
Perpres Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan 1
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Rancangan Peraturan

RUU Tentang Komoditas Strategis JPG
RUU Tentang Komoditas Strategis
RUU CIPTA KERJA JPG
RUU Cipta Kerja
Pemaparan Koordinator Buruh Sawit, Atas RUU PBS dan NA PBS
KBS Goes to Campus, berbagi pandangan dalam legal drafting NA dan RUU PBS Campus Atmajaya

Publikasi

  • Jurnal & Penelitian
  • Peraturan & Rancangan Peraturan
  • Artikel
  • Berita
  • KebijakanPrivasi

Tentang Kami

  • Tentang KBS
  • Program
  • Koalisi
  • Galeri

Follow KBS

  • facebook
  • x
  • instagram

© Copyright Koalisi Buruh Sawit 2025. All Right Reserved.