KBS – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menunda pengumuman upah minimum yang minimal diberikan pada buruh nol pengalaman dan lajang. Pengumunan harusnya dilakukan pada 21 November sebagaimana amanat PP 36/2021, namun menjelang Desember 2025 belum diumumkan.
Koalisi Buruh Sawit (KBS) menyayangkan dan menyesalkan penundaan pengumuman upah minimum tahun 2026. Padahal, sudah ada masukan dari buruh yang bisa diakomodir pemerintah agar kesejahteraan buruh meningkat dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
KBS menolak rumusan upah dengan menggunakan PP 51, sebab rumusan menggunakan pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi dan dikali index tertentu atau Alfa. Bahkan, rumusan itu, lebih rendah atau lebih buruk dari PP No.78 Tentang Pengupahan.
KBS menilai adanya perkalian dari index tertentu atau alfa, yang hanya 0, 2 atau 0,8 persen, rezim upah murah akan terus berlangsung di Indonesia.
Bahkan, jika upah minimum diterapkan pada buruh di industri kelapa sawit, semakin melanggengkankonsep upah murah. Karena selain hanya UMK, banyak buruh di perkebunan kelapa sawit hanya mendapat upah harian lepas, borongan yang tiap bulannya setelah diakumulasi bawah UMK.
Yang terpenting terkait Upah Minimum tahun 2026 KBS menyesalkan penundaan pengumuman upah minimum tahun 2026 yang seharusnya di umumkan tanggal 21 November 2025 ini.