• Home
  • Publikasi
    • Artikel & Berita
    • Jurnal Penelitian & Riset
    • Peraturan & Rancangan Peraturan
    • Program
  • Tentang Kami
    • Tentang KBS, Visi-Misi & Struktur Organisasi
    • Koalisi
    • Galeri Foto
  • Kontak Kami
  • Panel Aduan
Menu
  • Home
  • Publikasi
    • Artikel & Berita
    • Jurnal Penelitian & Riset
    • Peraturan & Rancangan Peraturan
    • Program
  • Tentang Kami
    • Tentang KBS, Visi-Misi & Struktur Organisasi
    • Koalisi
    • Galeri Foto
  • Kontak Kami
  • Panel Aduan
  • Home
  • Publikasi
    • Artikel & Berita
    • Jurnal Penelitian & Riset
    • Peraturan & Rancangan Peraturan
    • Program
  • Tentang Kami
    • Tentang KBS, Visi-Misi & Struktur Organisasi
    • Koalisi
    • Galeri Foto
  • Kontak Kami
  • Panel Aduan

Sesalkan Penundaan Pengumuman Upah Minimum, KBS Tolak Upah Murah

  • Advokasi, Berita
  • Bagikan

KBS – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menunda pengumuman upah minimum yang minimal diberikan pada buruh nol pengalaman dan lajang. Pengumunan harusnya dilakukan pada 21 November sebagaimana amanat PP 36/2021, namun menjelang Desember 2025 belum diumumkan.

Koalisi Buruh Sawit (KBS) menyayangkan dan menyesalkan penundaan pengumuman upah minimum tahun 2026. Padahal, sudah ada masukan dari buruh yang bisa diakomodir pemerintah agar kesejahteraan buruh meningkat dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

KBS menolak rumusan upah dengan menggunakan PP 51, sebab rumusan menggunakan pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi dan dikali index tertentu atau Alfa. Bahkan, rumusan itu, lebih rendah atau lebih buruk dari PP No.78 Tentang Pengupahan.

KBS menilai adanya perkalian dari index tertentu atau alfa, yang hanya 0, 2 atau 0,8 persen, rezim upah murah akan terus berlangsung di Indonesia.

Bahkan, jika upah minimum diterapkan pada buruh di industri kelapa sawit, semakin melanggengkankonsep upah murah. Karena selain hanya UMK, banyak buruh di perkebunan kelapa sawit hanya mendapat upah harian lepas, borongan yang tiap bulannya setelah diakumulasi bawah UMK.

Yang terpenting terkait Upah Minimum tahun 2026 KBS menyesalkan penundaan pengumuman upah minimum tahun 2026 yang seharusnya di umumkan tanggal 21 November 2025 ini.

  • Penulis

admin@koalisiburuhsawit.org

  • Home /
  • Advokasi /
  • Sesalkan Penundaan Pengumuman Upah Minimum, KBS Tolak Upah Murah
  • Bagikan

Peraturan

UU Nomor 40 Tahun 2004 5
UU Nomor 40 Tahun 2004
UU Nomor 13 Tahun 2003 4
UU Nomor 13 Tahun 2003
UU Bandan Penyelenggara Jaminan Sosial 3
UU Bandan Penyelenggara Jaminan Sosial
Perpres Nomor 36 Tahun 2023 2
Perpres Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan 1
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Rancangan Peraturan

RUU Tentang Komoditas Strategis JPG
RUU Tentang Komoditas Strategis
RUU CIPTA KERJA JPG
RUU Cipta Kerja

Publikasi

  • Jurnal & Penelitian
  • Peraturan & Rancangan Peraturan
  • Artikel
  • Berita
  • KebijakanPrivasi

Tentang Kami

  • Tentang KBS
  • Program
  • Koalisi
  • Galeri

Follow KBS

  • facebook
  • x
  • instagram

© Copyright Koalisi Buruh Sawit 2025. All Right Reserved.