• Home
  • Publikasi
    • Artikel & Berita
    • Jurnal Penelitian & Riset
    • Peraturan & Rancangan Peraturan
    • Program
  • Tentang Kami
    • Tentang KBS, Visi-Misi & Struktur Organisasi
    • Koalisi
    • Galeri Foto
  • Kontak Kami
  • Panel Aduan
Menu
  • Home
  • Publikasi
    • Artikel & Berita
    • Jurnal Penelitian & Riset
    • Peraturan & Rancangan Peraturan
    • Program
  • Tentang Kami
    • Tentang KBS, Visi-Misi & Struktur Organisasi
    • Koalisi
    • Galeri Foto
  • Kontak Kami
  • Panel Aduan
  • Home
  • Publikasi
    • Artikel & Berita
    • Jurnal Penelitian & Riset
    • Peraturan & Rancangan Peraturan
    • Program
  • Tentang Kami
    • Tentang KBS, Visi-Misi & Struktur Organisasi
    • Koalisi
    • Galeri Foto
  • Kontak Kami
  • Panel Aduan

Sapa aku Rita, Buruh sawit di belantara kalimantan

  • Artikel, Perempuan KBS
  • Bagikan

 

Rita, seorang perempuan berusia 44 tahun dari Desa Belangiran, Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak, telah bekerja di sebuah prusahaan perkebunan sawit kalimantan barat sejak tahun 2014. Ia memulai sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) dan kemudian diangkat menjadi buruh SKU pada tahun 2016. Pekerjaan sehari-harinya berada di bagian pemeliharaan kebun, khususnya pemupukan, yang menuntut target berat hingga 700 kg pupuk kimia per hari dengan upah Rp 98.800.

Selain pemupukan, Rita juga pernah ditempatkan di bagian chemis (penyemprotan herbisida) dengan racun berbahaya seperti Roundup, Gramaxone, dan Garlon. Tanpa perlindungan dan fasilitas memadai, pekerjaannya membuat Rita mengalami gangguan kesehatan serius: pusing, mata berkunang, serta gatal-gatal dan luka kulit di tangan, kaki, bahkan wajah. Pada tahun 2023, hasil pemeriksaan darah menunjukkan adanya keracunan pestisida, tetapi hasil medis tidak pernah diserahkan kepadanya. Ia hanya diperlihatkan hasil lewat HP mandor saat apel pagi, dan perusahaan tidak memberikan tindak lanjut pengobatan.

Dalam foto ini terlihat jelas kondisi kulit Rita di sekitar wajah dan telinganya yang mengalami iritasi dan bekas luka akibat paparan bahan kimia. Bukti ini memperlihatkan risiko tinggi yang dihadapi buruh perempuan di perkebunan sawit, sementara hak atas kesehatan dan perlindungan kerja mereka diabaikan.

Rita juga pernah mengalami sistem kerja “gandeng” bersama suaminya, di mana ia harus ikut panen tanpa perlengkapan kerja, dan target panen suaminya otomatis dilipatgandakan. Sistem ini membuat Rita kerap kehilangan upah penuh karena target tidak tercapai.

Kasus Rita menggambarkan bagaimana buruh perempuan di perkebunan sawit berada dalam posisi rentan, terpapar racun berbahaya, tidak mendapatkan perlindungan K3, tidak transparan hasil medis, dan dirugikan oleh sistem kerja yang tidak adil.

  • Penulis

Penulis Koalisi

  • Home /
  • Artikel /
  • Sapa aku Rita, Buruh sawit di belantara kalimantan
  • Bagikan

Peraturan

UU Nomor 40 Tahun 2004 5
UU Nomor 40 Tahun 2004
UU Nomor 13 Tahun 2003 4
UU Nomor 13 Tahun 2003
UU Bandan Penyelenggara Jaminan Sosial 3
UU Bandan Penyelenggara Jaminan Sosial
Perpres Nomor 36 Tahun 2023 2
Perpres Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan 1
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Rancangan Peraturan

RUU Tentang Komoditas Strategis JPG
RUU Tentang Komoditas Strategis
RUU CIPTA KERJA JPG
RUU Cipta Kerja
Pemaparan Koordinator Buruh Sawit, Atas RUU PBS dan NA PBS
KBS Goes to Campus, berbagi pandangan dalam legal drafting NA dan RUU PBS Campus Atmajaya

Publikasi

  • Jurnal & Penelitian
  • Peraturan & Rancangan Peraturan
  • Artikel
  • Berita
  • KebijakanPrivasi

Tentang Kami

  • Tentang KBS
  • Program
  • Koalisi
  • Galeri

Follow KBS

  • facebook
  • x
  • instagram

© Copyright Koalisi Buruh Sawit 2025. All Right Reserved.