Rita, seorang perempuan berusia 44 tahun dari Desa Belangiran, Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak, telah bekerja di sebuah prusahaan perkebunan sawit kalimantan barat sejak tahun 2014. Ia memulai sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) dan kemudian diangkat menjadi buruh SKU pada tahun 2016. Pekerjaan sehari-harinya berada di bagian pemeliharaan kebun, khususnya pemupukan, yang menuntut target berat hingga 700 kg pupuk kimia per hari dengan upah Rp 98.800.
Selain pemupukan, Rita juga pernah ditempatkan di bagian chemis (penyemprotan herbisida) dengan racun berbahaya seperti Roundup, Gramaxone, dan Garlon. Tanpa perlindungan dan fasilitas memadai, pekerjaannya membuat Rita mengalami gangguan kesehatan serius: pusing, mata berkunang, serta gatal-gatal dan luka kulit di tangan, kaki, bahkan wajah. Pada tahun 2023, hasil pemeriksaan darah menunjukkan adanya keracunan pestisida, tetapi hasil medis tidak pernah diserahkan kepadanya. Ia hanya diperlihatkan hasil lewat HP mandor saat apel pagi, dan perusahaan tidak memberikan tindak lanjut pengobatan.
Dalam foto ini terlihat jelas kondisi kulit Rita di sekitar wajah dan telinganya yang mengalami iritasi dan bekas luka akibat paparan bahan kimia. Bukti ini memperlihatkan risiko tinggi yang dihadapi buruh perempuan di perkebunan sawit, sementara hak atas kesehatan dan perlindungan kerja mereka diabaikan.
Rita juga pernah mengalami sistem kerja “gandeng” bersama suaminya, di mana ia harus ikut panen tanpa perlengkapan kerja, dan target panen suaminya otomatis dilipatgandakan. Sistem ini membuat Rita kerap kehilangan upah penuh karena target tidak tercapai.
Kasus Rita menggambarkan bagaimana buruh perempuan di perkebunan sawit berada dalam posisi rentan, terpapar racun berbahaya, tidak mendapatkan perlindungan K3, tidak transparan hasil medis, dan dirugikan oleh sistem kerja yang tidak adil.