• Home
  • Publikasi
    • Artikel & Berita
    • Jurnal Penelitian & Riset
    • Peraturan & Rancangan Peraturan
    • Program
  • Tentang Kami
    • Tentang KBS, Visi-Misi & Struktur Organisasi
    • Koalisi
    • Galeri Foto
  • Kontak Kami
  • Panel Aduan
Menu
  • Home
  • Publikasi
    • Artikel & Berita
    • Jurnal Penelitian & Riset
    • Peraturan & Rancangan Peraturan
    • Program
  • Tentang Kami
    • Tentang KBS, Visi-Misi & Struktur Organisasi
    • Koalisi
    • Galeri Foto
  • Kontak Kami
  • Panel Aduan
  • Home
  • Publikasi
    • Artikel & Berita
    • Jurnal Penelitian & Riset
    • Peraturan & Rancangan Peraturan
    • Program
  • Tentang Kami
    • Tentang KBS, Visi-Misi & Struktur Organisasi
    • Koalisi
    • Galeri Foto
  • Kontak Kami
  • Panel Aduan

GEBRAKS Tuntut Raperda Perlindungan Buruh Sawit dan Kenaikan Upah Dengan Skema Persentase

  • Berita
Audensi Gebraks
  • Bagikan

KBS – Aliansi Gerakan Buruh Kalimantan Selatan (GEBRAKS) mendatangi DPRD Kotabaru, menyampaikan aspirasinya dalam rapat dengar pendapat, Kamis, 4 September 2025.

Dalam pertemuan tersebut, ada empat tuntutan yang disuarakan GEBRAKS, pada para politikus daerah tersebut.

Ketua Aliansi GEBRAKS Hatijah Hernowo menegaskan, harapan dan aspirasi para buruh bisa diakomodir. Pihaknya, akan menunggu tindak lanjut dari para pemangku kebijakan.

Wakil Ketua GEBRAKS Rutqi mendesak, terkait UMK dan Upah Sektoral di 2026, mengusulkan kenaikan UMK 10 persen.

Angka tersebut, kata ia, berdasarkan survei Litbang Partai Buruh yang mengestimasi kenaikan 8,5–10 persen.

Pada tahun ini,  diharapkan penetapan upah dengan skema berbasis persentase, bukan lagi nominal.

Ketua DPRD Kotabaru Suwanti menjanjikan, terkait isu upah, Dewan Pengupahan akan mulai bekerja mempersiapkan tahapan kenaikan UMK dan UMSK dengan memperhatikan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kotabaru.

Sementara, untuk Raperda dari aliansi buruh sudah diterima dan berkomitmen menindaklanjutinya.

“Mudah-mudahan segala proses dan tahapan dapat terpenuhi. Namun jika tidak memungkinkan, maka akan kami usahakan pada program 2026,” katanya.

4 Tuntutan itu yakni:

  • Percepatan Raperda Perlindungan Buruh Sawit
  • Penetapan UMK dan upah sektoral 2026
  • Keterwakilan buruh sawit di Dewan Pengupahan
  • Pembentukan Satgas PHK.
  • Penulis

admin@koalisiburuhsawit.org

  • Home /
  • Berita /
  • GEBRAKS Tuntut Raperda Perlindungan Buruh Sawit dan Kenaikan Upah Dengan Skema Persentase
  • Bagikan

Peraturan

UU Nomor 40 Tahun 2004 5
UU Nomor 40 Tahun 2004
UU Nomor 13 Tahun 2003 4
UU Nomor 13 Tahun 2003
UU Bandan Penyelenggara Jaminan Sosial 3
UU Bandan Penyelenggara Jaminan Sosial
Perpres Nomor 36 Tahun 2023 2
Perpres Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan 1
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Rancangan Peraturan

RUU Tentang Komoditas Strategis JPG
RUU Tentang Komoditas Strategis
RUU CIPTA KERJA JPG
RUU Cipta Kerja
Pemaparan Koordinator Buruh Sawit, Atas RUU PBS dan NA PBS
KBS Goes to Campus, berbagi pandangan dalam legal drafting NA dan RUU PBS Campus Atmajaya

Publikasi

  • Jurnal & Penelitian
  • Peraturan & Rancangan Peraturan
  • Artikel
  • Berita
  • KebijakanPrivasi

Tentang Kami

  • Tentang KBS
  • Program
  • Koalisi
  • Galeri

Follow KBS

  • facebook
  • x
  • instagram

© Copyright Koalisi Buruh Sawit 2025. All Right Reserved.