• Home
  • Publikasi
    • Artikel & Berita
    • Jurnal Penelitian & Riset
    • Peraturan & Rancangan Peraturan
    • Program
  • Tentang Kami
    • Tentang KBS, Visi-Misi & Struktur Organisasi
    • Koalisi
    • Galeri Foto
  • Kontak Kami
  • Panel Aduan
Menu
  • Home
  • Publikasi
    • Artikel & Berita
    • Jurnal Penelitian & Riset
    • Peraturan & Rancangan Peraturan
    • Program
  • Tentang Kami
    • Tentang KBS, Visi-Misi & Struktur Organisasi
    • Koalisi
    • Galeri Foto
  • Kontak Kami
  • Panel Aduan
  • Home
  • Publikasi
    • Artikel & Berita
    • Jurnal Penelitian & Riset
    • Peraturan & Rancangan Peraturan
    • Program
  • Tentang Kami
    • Tentang KBS, Visi-Misi & Struktur Organisasi
    • Koalisi
    • Galeri Foto
  • Kontak Kami
  • Panel Aduan

Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional Harus Bisa Bikin Kebijakan Sejahterakan Buruh

  • Berita
  • Bagikan

KBS – Presiden RI Prabowo Subianto direcanakan mengumumkan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN). Dewan ini diklaim memiliki nomenklatur setara dengan kementerian maupun Lembaga.

Setelah DKBN tersebut terbentuk nantinya akan membentuk Satgas Pencegahan PHK. Di mana, dalam dewan ini bakal dipilih enam tokoh buruh.

Selain itu, diusulkan pimpinan serikat buruh bisa menjadi penasihat dalam DKBN, namun tidak sebagai pejabat negara.

Keberadaan DKBN ini harus memberikan manfaat pada buruh. Lembaga tersebut bisa memberikan masukan dan menguatan kebijakan-kebijakan pro buruh., termasuk revisi undang undang Ketenagakerjaan, serta revisi perhitungan upah minimum.

Beberapa hal yang harus jadi perhatian adalah terkait upah, alih daya, tenaga kontrak, keselamatan kerja, pemutusan hubungan termasuk peningkatakan kapasitas buruh.

Dewan harus bisa mengakomodir semua masukan dari para pemangku kepentingan isu perburuhan dan membuat ramuan yang bisa menyejahterakan buruh di Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) yang sempat diungkapkan oleh Presiden saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Jakarta pada 1 Mei 2025.

 

  • Penulis

admin@koalisiburuhsawit.org

  • Home /
  • Berita /
  • Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional Harus Bisa Bikin Kebijakan Sejahterakan Buruh
  • Bagikan

Peraturan

UU Nomor 40 Tahun 2004 5
UU Nomor 40 Tahun 2004
UU Nomor 13 Tahun 2003 4
UU Nomor 13 Tahun 2003
UU Bandan Penyelenggara Jaminan Sosial 3
UU Bandan Penyelenggara Jaminan Sosial
Perpres Nomor 36 Tahun 2023 2
Perpres Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan 1
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Rancangan Peraturan

RUU Tentang Komoditas Strategis JPG
RUU Tentang Komoditas Strategis
RUU CIPTA KERJA JPG
RUU Cipta Kerja
Pemaparan Koordinator Buruh Sawit, Atas RUU PBS dan NA PBS
KBS Goes to Campus, berbagi pandangan dalam legal drafting NA dan RUU PBS Campus Atmajaya

Publikasi

  • Jurnal & Penelitian
  • Peraturan & Rancangan Peraturan
  • Artikel
  • Berita
  • KebijakanPrivasi

Tentang Kami

  • Tentang KBS
  • Program
  • Koalisi
  • Galeri

Follow KBS

  • facebook
  • x
  • instagram

© Copyright Koalisi Buruh Sawit 2025. All Right Reserved.