• Home
  • Publikasi
    • Artikel & Berita
    • Jurnal Penelitian & Riset
    • Peraturan & Rancangan Peraturan
    • Program
  • Tentang Kami
    • Tentang KBS, Visi-Misi & Struktur Organisasi
    • Koalisi
    • Galeri Foto
  • Kontak Kami
  • Panel Aduan
Menu
  • Home
  • Publikasi
    • Artikel & Berita
    • Jurnal Penelitian & Riset
    • Peraturan & Rancangan Peraturan
    • Program
  • Tentang Kami
    • Tentang KBS, Visi-Misi & Struktur Organisasi
    • Koalisi
    • Galeri Foto
  • Kontak Kami
  • Panel Aduan
  • Home
  • Publikasi
    • Artikel & Berita
    • Jurnal Penelitian & Riset
    • Peraturan & Rancangan Peraturan
    • Program
  • Tentang Kami
    • Tentang KBS, Visi-Misi & Struktur Organisasi
    • Koalisi
    • Galeri Foto
  • Kontak Kami
  • Panel Aduan

Dari Luka di Ladang Sawit, Kasmiyati Menyalakan Harapan untuk Pekerja Perempuan

  • Artikel, Perempuan KBS
  • Bagikan

Kasmiyati, GSBI

Pukul empat subuh, ketika sebagian besar orang masih terlelap, Kasmiyati sudah memulai harinya. Di rumah sederhana di Kalimantan Utara, ia menyiapkan makanan untuk anak-anak dan suaminya. Setelah itu ia menunaikan salat subuh. Belum lama matahari muncul, sekitar pukul 05.30 pagi, ia sudah berangkat bekerja.

Kasmiyati adalah seorang ibu rumah tangga sekaligus buruh harian lepas (BHL) di sebuah perusahaan perkebunan sawit. Pekerjaannya tidak ringan. Setiap hari ia harus menyemprot dan memupuk tanaman sawit di bawah terik matahari dan medan kebun yang tidak selalu mudah dilalui. Dalam sebulan, ia harus memenuhi minimal 22 hari kerja. Jika tidak masuk karena sakit, hari kerja itu hilang dan upah pun tidak dibayar.

“Kalau sakit dan bawa surat dokter, tetap tidak dibayar,” katanya pelan.

Namun yang paling membekas dalam hidupnya adalah ketika kecelakaan kerja menimpanya.

Suatu hari di lapangan, Kasmiyati terkena benda tajam—parang—yang melukai lututnya cukup parah. Ia harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Dengan harapan biaya pengobatan bisa ditanggung, ia menyerahkan kartu BPJS miliknya. Namun harapan itu pupus.

Dokter mengatakan bahwa kecelakaan kerja tidak bisa menggunakan BPJS biasa.

Akhirnya, Kasmiyati harus membayar sendiri biaya pengobatannya. Ia kemudian menyerahkan semua dokumen rumah sakit kepada perusahaan agar biaya itu diganti. Tapi hingga berbulan-bulan berlalu, tak ada kabar.

“Katanya akan diganti. Tapi sampai sekarang belum ada,” ujarnya.

Meski luka belum sepenuhnya pulih dan haknya belum diberikan, Kasmiyati tetap kembali bekerja. Sebab jika ia tidak bekerja, penghasilan keluarga pun terhenti.

Pengalaman pahit itu membuka matanya. Ia sadar bahwa bukan hanya dirinya yang mengalami hal serupa. Banyak pekerja lain—terutama perempuan—yang menghadapi kondisi yang sama: bekerja keras di perkebunan, namun minim perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Dari situlah keberanian Kasmiyati tumbuh.

Kini, ia aktif di serikat buruh, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), dan mulai menyuarakan hak-hak buruh perempuan di perkebunan sawit. Ia berbicara tentang pentingnya perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, tentang keadilan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan, dan tentang hak untuk diperlakukan manusiawi.

Luka yang pernah ia alami tidak membuatnya diam. Justru dari luka itu lahir tekad untuk memperjuangkan perubahan.

“Supaya perempuan lain tidak mengalami seperti saya,” katanya.

Di tengah kerasnya kehidupan sebagai buruh sawit, Kasmiyati menunjukkan bahwa keberanian tidak selalu datang dari panggung besar. Kadang ia lahir dari seorang ibu yang bangun sebelum fajar, bekerja tanpa lelah, dan tetap memilih berdiri—bukan hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk orang lain.

Kisah Kasmiyati mungkin sederhana. Namun dari ladang sawit di Kalimantan Utara, ia mengajarkan satu hal penting: bahwa suara perempuan, sekecil apa pun, bisa menjadi harapan bagi banyak orang.

  • Penulis

admin@koalisiburuhsawit.org

  • Home /
  • Artikel /
  • Dari Luka di Ladang Sawit, Kasmiyati Menyalakan Harapan untuk Pekerja Perempuan
  • Bagikan

Peraturan

UU Nomor 40 Tahun 2004 5
UU Nomor 40 Tahun 2004
UU Nomor 13 Tahun 2003 4
UU Nomor 13 Tahun 2003
UU Bandan Penyelenggara Jaminan Sosial 3
UU Bandan Penyelenggara Jaminan Sosial
Perpres Nomor 36 Tahun 2023 2
Perpres Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan 1
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Rancangan Peraturan

RUU Tentang Komoditas Strategis JPG
RUU Tentang Komoditas Strategis
RUU CIPTA KERJA JPG
RUU Cipta Kerja
Pemaparan Koordinator Buruh Sawit, Atas RUU PBS dan NA PBS
KBS Goes to Campus, berbagi pandangan dalam legal drafting NA dan RUU PBS Campus Atmajaya

Publikasi

  • Jurnal & Penelitian
  • Peraturan & Rancangan Peraturan
  • Artikel
  • Berita
  • KebijakanPrivasi

Tentang Kami

  • Tentang KBS
  • Program
  • Koalisi
  • Galeri

Follow KBS

  • facebook
  • x
  • instagram

© Copyright Koalisi Buruh Sawit 2025. All Right Reserved.