• Home
  • Publikasi
    • Artikel & Berita
    • Jurnal Penelitian & Riset
    • Peraturan & Rancangan Peraturan
    • Program
  • Tentang Kami
    • Tentang KBS, Visi-Misi & Struktur Organisasi
    • Koalisi
    • Galeri Foto
  • Kontak Kami
  • Panel Aduan
Menu
  • Home
  • Publikasi
    • Artikel & Berita
    • Jurnal Penelitian & Riset
    • Peraturan & Rancangan Peraturan
    • Program
  • Tentang Kami
    • Tentang KBS, Visi-Misi & Struktur Organisasi
    • Koalisi
    • Galeri Foto
  • Kontak Kami
  • Panel Aduan
  • Home
  • Publikasi
    • Artikel & Berita
    • Jurnal Penelitian & Riset
    • Peraturan & Rancangan Peraturan
    • Program
  • Tentang Kami
    • Tentang KBS, Visi-Misi & Struktur Organisasi
    • Koalisi
    • Galeri Foto
  • Kontak Kami
  • Panel Aduan

Buruh harian lepas (BHL) Masni “Anakku, aku upayakan sekolah lebih tinggi dari ku”

  • Artikel, Perempuan KBS
  • Bagikan

Pagi hari selepas shalat subuh dan sebelum berangkat kerja kekebun jam 8 pagi, ibu Masni mengurus dan menyiapkan pakaian dan sarapan untuk anak-anak yang akan pergi sekolah dan menyiapkan bekal untuk suaminya yang akan bekerja sebagai buruh panen buah sawit diperusahaan kebun yang jauh dari tempat tinggalnya.

Bekerja sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) di perkebunan sawit merupakan pilihan yang harus dilakukan Ibu Masni demi memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, karena dengan upah minimum yang didapat suaminya tiap bulan tidak cukup untuk membiayai kebutuhan hidup keluarga dan pendidikan anak-anaknya.

Karena dari hasil bekerja sebagai buruh Sawit Ibu Masni mampu menyekolahkan anak-anaknya ke jenjang yang lebih tinggi, tidak seperti dirinya yang hanya lulusan SMP.

Pekerjaan membabat dan juga merondap (penyemprotan) dan sebagian pekerja perempuan lainnya mengutip brondolan (buah sawit yang berjatuhan) yang upahnya dibayar langsung oleh mandor selesai bekerja pada sore harinya sebelum pulang kerumah jam 4 atau terkadang jam 5 sore. Pekerjaan itu dilakukan setiap hari kecuali hari libur atau dihari minggu. Kalo tidak bekerja maka tidak mendapatkan upah karena upah dihitung harian.

Peran ganda yang dilakukan Ibu Masni selaku BHL di perkebunan sawit dan ibu rumah tangga yang juga mengurus kebutuhan anak dan suaminya merupakan sebuah fenomena yang tidak asing bagi masyarakat di Desa Dan Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam.

  • Penulis

Penulis Koalisi

  • Home /
  • Artikel /
  • Buruh harian lepas (BHL) Masni “Anakku, aku upayakan sekolah lebih tinggi dari ku”
  • Bagikan

Peraturan

UU Nomor 40 Tahun 2004 5
UU Nomor 40 Tahun 2004
UU Nomor 13 Tahun 2003 4
UU Nomor 13 Tahun 2003
UU Bandan Penyelenggara Jaminan Sosial 3
UU Bandan Penyelenggara Jaminan Sosial
Perpres Nomor 36 Tahun 2023 2
Perpres Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan 1
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Rancangan Peraturan

RUU Tentang Komoditas Strategis JPG
RUU Tentang Komoditas Strategis
RUU CIPTA KERJA JPG
RUU Cipta Kerja
Pemaparan Koordinator Buruh Sawit, Atas RUU PBS dan NA PBS
KBS Goes to Campus, berbagi pandangan dalam legal drafting NA dan RUU PBS Campus Atmajaya

Publikasi

  • Jurnal & Penelitian
  • Peraturan & Rancangan Peraturan
  • Artikel
  • Berita
  • KebijakanPrivasi

Tentang Kami

  • Tentang KBS
  • Program
  • Koalisi
  • Galeri

Follow KBS

  • facebook
  • x
  • instagram

© Copyright Koalisi Buruh Sawit 2025. All Right Reserved.