• Home
  • Publikasi
    • Artikel & Berita
    • Jurnal Penelitian & Riset
    • Peraturan & Rancangan Peraturan
    • Program
  • Tentang Kami
    • Tentang KBS, Visi-Misi & Struktur Organisasi
    • Koalisi
    • Galeri Foto
  • Kontak Kami
  • Panel Aduan
Menu
  • Home
  • Publikasi
    • Artikel & Berita
    • Jurnal Penelitian & Riset
    • Peraturan & Rancangan Peraturan
    • Program
  • Tentang Kami
    • Tentang KBS, Visi-Misi & Struktur Organisasi
    • Koalisi
    • Galeri Foto
  • Kontak Kami
  • Panel Aduan
  • Home
  • Publikasi
    • Artikel & Berita
    • Jurnal Penelitian & Riset
    • Peraturan & Rancangan Peraturan
    • Program
  • Tentang Kami
    • Tentang KBS, Visi-Misi & Struktur Organisasi
    • Koalisi
    • Galeri Foto
  • Kontak Kami
  • Panel Aduan

Berikut Rincian Libur dan Cuti Bersama 2026, Perusahaan Wajib Mematuhi

  • Berita
  • Bagikan

KBS- Pemerintah resmi mengumumkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpkeharin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, telah diputuskan bahwa jumlah hari libur nasional pada 2026 sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.

Koalisi Buruh Sawit menilai, keberadaan libur dan cuti bersama, bisa mendorong kesehatan buruh serta menghindari buruh dari praktik kerja ekspoitatif.

Selain itu, cuti bersama bisa digunakan buruh untuk mempeerat keharmonisan keluarga dengan liburan bareng dan tidak terus menerus menghabiskan waktu dengan bekerja.

Dengan demikian, total hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2026 adalah 25 hari.

Berikut rincian lengkapnya.

Hari libur nasional

1 Januari: Tahun Baru 2026

16 Januari: Isra Mikraj

17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

19 Maret: Hari Suci Nyepi

21–22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah

3 April: Wafat Yesus Kristus

5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

1 Mei: Hari Buruh Internasional

14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah

31 Mei: Hari Raya Waisak

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

16 Juni: 1 Muharram 1448 Hijriah

17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI

25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember: Hari Natal

Cuti bersama

2 Januari: Cuti Bersama Tahun Baru 2026

18 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

20, 23–24 Maret: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah

15 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus

28 Mei: Cuti Bersama Idul Adha 1447 Hijriah

24 Desember: Cuti Bersama Hari Natal

  • Penulis

admin@koalisiburuhsawit.org

  • Home /
  • Berita /
  • Berikut Rincian Libur dan Cuti Bersama 2026, Perusahaan Wajib Mematuhi
  • Bagikan

Peraturan

UU Nomor 40 Tahun 2004 5
UU Nomor 40 Tahun 2004
UU Nomor 13 Tahun 2003 4
UU Nomor 13 Tahun 2003
UU Bandan Penyelenggara Jaminan Sosial 3
UU Bandan Penyelenggara Jaminan Sosial
Perpres Nomor 36 Tahun 2023 2
Perpres Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan 1
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Rancangan Peraturan

RUU Tentang Komoditas Strategis JPG
RUU Tentang Komoditas Strategis
RUU CIPTA KERJA JPG
RUU Cipta Kerja
Pemaparan Koordinator Buruh Sawit, Atas RUU PBS dan NA PBS
KBS Goes to Campus, berbagi pandangan dalam legal drafting NA dan RUU PBS Campus Atmajaya

Publikasi

  • Jurnal & Penelitian
  • Peraturan & Rancangan Peraturan
  • Artikel
  • Berita
  • KebijakanPrivasi

Tentang Kami

  • Tentang KBS
  • Program
  • Koalisi
  • Galeri

Follow KBS

  • facebook
  • x
  • instagram

© Copyright Koalisi Buruh Sawit 2025. All Right Reserved.