Luas perkebunan sawit di Indonesia mencapai 17,3 juta hektar, namun berdasarkan izin yang sudah keluar luasan perkebunan sawit di Indonesia sudah mencapai 25 juta hektar. Dengan jumlah buruh sekitar 20 juta yang menggantungkan hidupnya secara langsung atau tidak langsung pada industri perkebunan sawit, kontribusi sektor ini sangat signifikan meliputi aneka produk yang dihasilkannya. Selain buruh ada juga kelompok masyarakat yang langsung maupun tidak langsung tergantung pada kehadiran perkebunan sawit.
Organisasi masyarakat sipil menemukan fakta kondisi buruh perkebunan sawit di Indonesia yang bekerja dalam praktek mirip kerja paksa. Buruh perkebunan sawit mengalami perlakuan buruk, hubungan kerja rentan, upah murah, target kerja tinggi, pemberlakuan denda, tekanan dan intimidasi karena mendirikan serikat, ketiadaan alat kerja, dan alat pelindung diri yang layak, minimnya fasilitas air bersih dan kesehatan, penggunaan buruh anak dan penempatan buruh di barak khusus dengan pengawasan ketat.
Berdasarkan keprihatinan akan fakta kondisi buruh perkebunan sawit dan tujuan bersama mewujudkan kesejahteraan buruh perkebunan sawit di Indonesia, pada tahun 2028 beberapa serikat buruh dan organisasi masyarakat sipil membentuk Koalisi Buruh Sawit (KBS). Di Indonesia, Koalisi Buruh Sawit mewakili dan menjangkau buruh di 174 perkebunan kelapa sawit di 9 provinsi. Di level internasional, bersama dengan Mondiaal FNV, CUT Kolombia dan GAWU Ghana, Koalisi Buruh Sawit membentuk International Palm Oil Worker United (IPOWU).
Terwujudnya kondisi hidup dan kondisi kerja yang layak di perkebunan kelapa sawit;
Adanya Peraturan nasional (dan daerah) untuk perlindungan buruh di sektor perkebunan kelapa sawit sebagai bentuk komitmen pemerintah mendukung perkebunan sawit berkesinambungan.